Paten? Mendengar kata paten biasanya orang awam menghubung-hubungkan dengan suatu penemuan teori atau hukum dalam ilmu eksak seperti Instein, penemu teori relativitas atau Newton, penemu gravitasi bumi, atau juga penemuan alat canggih seperti Edison, penemu bola lampu listrik dll. Sehingga bagi mereka, penemuan merupakan suatu hal yang “hebat” diluar jangkauan alam pikiran mereka. 

Lain halnya dengan para peneliti, mereka selalu berusaha mempublikasikan semua hasil penelitian atau temuan mereka, baik di lingkungan mereka bekerja atau di luar, seperti mengikuti seminar nasional dan internasional, agar mendapatkan “pengakuan” kalayak ramai yang nantinya akan mendapat imbalan baik berupa penghargaan (status pendidikan dll) atau kenaikan pangkat. Dalam suatu kesempatan saya menanyakan kepada seorang mahasiswa Pasca Sarjana mengenai pematenan hasil penelitiannya. Dia menjawab, ” Apa bisa penelitian saya dipatenkan?”. Dalam hati saya berkata, “Kalau penelitiannya sudah dilakukan orang lain, maka dipublikasikanpun susah. Tapi kalau belum ada yang melakukannya, itu berarti hal baru yang bisa dipatenkan.” 

Lalu apa sih sebenarnya paten itu? Mengapa di negara maju banyak orang-orang yang mematenkan hasil “penemuannya” sementara di Indonesia hanya segelintir orang? Apa orang-orang di Jepang atau Amerika itu lebih “hebat” dari kita? 

Paten, seperti yang tertulis di UUP 97, Pasal 1, adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Sedangkan penemuan adalah ide yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan produk atau proses. 

Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini contoh penemuan di sekitar aktivitas kita. Seorang laki-laki yang baru saja bangun ingin mencuci muka dan menggosok gigi. Tapi ia tidak mendapatkan sikat gigi pada tempatnya. Sambil matanya mencari-cari, ia mengingat-ingat di mana ia letakkan sikat giginya. Tak berapa lama, ia sadar kalau sikat giginya lupa ia tinggalkan di rumah temannya, ketika belajar bersama. Kemudian ia berfikir, bagaimana agar mulutnya tidak berbau. Mau pinjam teman sekamar, tidak enak. Mau beli di toko, sudah tak ada waktu. Lalu ia teringat kalau kumur garam dapat sedikit membantu membersihkan mulutnya. Namun rasanya asin sekali. Terus ia berpikir, dan teringat olehnya bahwa obat kumur juga dapat membunuh kuman di mulut. Iya, benar! Obat kumur! Ia langsung berteriak, “Sikat gigi cair!” Kemudian mulai saat itu ia melakukan penelitian obat kumur sebagai pengganti gosok gigi dan berhasil menemukannya. Di sini laki-laki tersebut telah berhasil melakukan dua buah penemuan secara bersamaan, yaitu 1) sikat gigi cair yang merupakan cara baru pengganti gosok gigi dan 2) penggosok gigi cair (produknya). 

Jadi, penemuan adalah meliputi pemecahan masalah dalam segala hal pada aktivitas kehidupan kita, tidak melulu suatu yang “wah” atau “canggih”. Ide-ide yang terbetik dalam pemikiran kita untuk memudahkan kehidupan kita dan dituangkan dalam kegiatan untuk pencapaiannya. Aktivitas ini pulalah yang dulu dilakukan oleh Newton ketika melihat buah apel jatuh menuju pusat bumi dan juga oleh penemu-penemu besar lainnya. 

Bagi para Peneliti 

Suatu ketika saya pergi berkunjung ke konsultan hak paten bersama seorang professor dari salah satu universitas di Jepang. Konsultan tersebut bilang, “Sudah seharusnya anda, para peneliti, tidak terburu-buru mempublikasikan apa saja hasil penelitian anda. Coba anda patenkan dulu, kemudian anda summary dalam sebuah paper dan baru anda presentasikan serta publikasikan. Kalau ada industri yang mau menggunakan hasil penelitian anda, maka anda akan mendapat keuntungannya yang bisa anda gunakan untuk melakukan penelitian lebih lanjut.” Saya dan proffesor tersebut termanggut-manggut membenarkan semua nasehatnya. 

Saya coba renungkan perkataannya kembali, kalau seandainya setiap penelitian, dapat kita targetkan untuk dipatenkan, yang bermakna bahwa; setiap penilitian kita harus mempunyai nilai 1) kebaruan, 2) mengandung langkah inventif dan 3) dapat diterapkan dalam industri, maka masa depan penelitian dan karya kita akan cerah dan dapat bermanfaat bagi kehidupan kita semua. 

Pada tahun 1998, Pemerintah Jepang telah membuat kebijakan untuk mempercepat alih tehnologi dari universitas-universitas ke dunia indistrinya. Saat itu Jepang menyadari bahwa hasil penelitian di universitas masih kurang bisa memberikan kontribusi yang baik dalam pengembangan industrinya. Mereka, para peneliti di universitas, masih banyak yang melakukan penelitian hanya sekedar untuk mendapatkan pengakuan, dan mengabaikan tehnologi yang mendukung basik industri. Di lain sisi, Jepang sejak selesainya perang dunia II, baru kali ini mengalami pertumbuhan ekonomi negatif selama dua tahun berturut-turut dan persentasi pengangguran yang semakin bertambah. Kondisi ini diperburuk oleh persaingan produksi di pasar dari negara-negara yang telah berkembang seperti Korea dan China, yang menjiplak tehnologi dari Jepang. Untuk memproteksi tehnologinya, Jepang menggalakkan program pemasyarakatan paten dengan mempermudah cara-cara perolehannya dan melakukan penyebaran dan pendidikan ke para peneliti dan masyarakat awam. Masyarakat Jepang akan dapat dengan mudah mencari informasi yang berkaitan dengan penemuan melalui internet yang dibuat oleh Pemerintah Jepang. 

Baru-baru ini pemerintah Indonesia meyelenggarakan program insentif perolehan paten (OLEH PATEN) dan simposium nasional hak atas kekayaan intelektual (HKI) untuk mendukung dan mensosialisasikan paten. Program insentif OLEH PATEN memberikan kesempatan kepada peneliti/ perekayasa ataupun masyarakat umum yang mempunyai temuan baru yang bernilai komersil tinggi untuk dimintakan dana guna pengurusan perlindungan hak patennya. Sementara itu simposium HKI yang bertema “Strategi Kebijakan Pengelolahan Hak Kekayaan Intelektual” dengan sub tema “Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual di Dunia Cyber” dapat menggugah semua instansi yang terkait dengan HKI agar mewujudkan sistem jaringan informasi HKI. Sehingga informasi HKI di Indonesia dapat dengan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat di seluruh pelosok tanah air. Dengan demikian sudah tidak ada alasan lagi bagi kita, para peneliti, untuk tidak mematenkan hasil penelitian kita.

Pencarian artikel ini: