Peperangan Masa Modern kini

Bila kita beralih kepada peperangan jaman modern ini, di mana adanya dan dimungkinkannya perang yang dapat menghancurkan secara masal, tentu saja kita tidak dapat melupakan hal-hal baru ini bila kita akan menerapkan teori perang yang diperbolehkan yang mula-mula disusun pada abad ke-4 (1700 tahun yang lalu). Diawali dengan Perang Dunia I dan Paus Benedict XV. Paus ini membuat pernyataan yang sangat keras untuk melawan peperangan. “Holy Father Pope Benedict XV opposed war in any form and rejected the theory of the just war as historically outmoded and teologically inadequate.” (Musto, 171). Kemudian, dia pun menolak adanya perbedaan antara rakyat dan moral pribadi. “The Gospel has not one law of charity for individuals and another for states and antions, for these are but collections of individuals.” (Ibid.). Paus Benedict adalah orang pertama yang dengan pernyataan beliau membuat perubahan, dengan penentangan terhadap segala peperangan oleh karena kondisi peperangan di jaman modern ini.

Perang Dunia II yang melibatkan bom atom merubah pandangan mengenai perang lebih dasyat lagi. Paus Pius XII menambahkan ajaran mengenai peperangan dengan mengatakan, “the enormous violence of modern warfare means that it can no longer be regarded as a reasonable, proportionate means for settling conflicts.” (New Catholic Encyclopedia, 803). Mengenai pertanyaan yang diajukan kepadanya mengenai hal pembelaan diri untuk perang bertipe ABC (Atomic-Bactery-Chemical), Bapa Suci Pius XII mengatakan bahwa “the same principles which are today decisive for permitting war in general.” (Ibid, 804). Perhatikan bahwa Paus di sini membuat suatu referensi kepada ‘Perang yang dibenarkan’. Bapa Suci Paus Yohannes XXIII di dalam ensiklik beliau “Pacem in Terris” mengutuk semua perang agresif, dia mengatakan: “Therefore in this age of ours, which prides itself on its atomic power, it is irrational to think that war is a proper way to obtain justice for violated rights“. (Flannery, Austin, O.P. .ed, Gaudium et Spes, Konsili Vatikan II: The Conciliar and Postconciliar Document, 989). Bapa Suci Paus Yohannes XXIII mengatakan bahwa kecederaan sebagian tidak dapat menjadi dasar untuk membenarkan sesuatu peperangan. Peperangan di dalam abad pertengahan mempunyai konteks yang sangat beda, Bapa Suci Paus Yohannes XXIII juga mengutuk mereka pada jaman modern ini yang menggunakan nama ‘teori peperangan yang diperbolehkan’ untuk memulai suatu peperangan dan keagresifan terhadap negara lain tetapi mendasari prinsip-prinsip moral dan etika keadilan yang absolut.

Sangat menarik dan sangatlah berguna untuk mengikuti ajaran-ajaran Konsili Vatikan II, terutama di dalam masalah ini. Dokumen “Gaudium et Spes” menekankan bahwa persenjataan modern pada jaman kini membawa peperangan melebihi perkiraan yang dahulu diketahui. Juga, kekompleksan mengenai hubungan dan relasi international dapat menjadikan peperangan menjadi skala yang menyeluruh dan mendunia. Persenjataan modern “dapat dengan sangat mudah menyalahi dan melampaui batasan-batasan di dalam menggunakan dasar untuk membela diri yang dapat dibenarkan di dalam suatu peperangan.”(Ibid.). Jaman Modern ini, realitas peperangan yang terjadi dikutuk oleh Gereja Suci Apostolik (Katolik dan Orthodox), dimulai oleh Bapa Suci Yohannes XXIII’s dan Bapa Suci Paulus IV’s. Konsili Gereja menilai senjata-senjata peperangan modern tidak dapat diperbolehkan dan tidak dapat digunakan di dalam peperangan defensif (Senjata-sejata modern terutama yang bersifat masal, tidak diperbolehkan di dalam peperangan yang didasari dengan alasan pembelaan diri).

Dilanjutkan oleh para Uskup-Uskup dan Paus, Gereja Katolik baik ritus barat dan timur dibawah naungan Bapa Suci Paus di Roma mendeklarasikan bahwa perang bukanlah solusi yang terbaik di dalam memecahkan suatu konflik. Tujuan Gereja Katolik adalah ‘de-nuclearize‘ dunia ini. Arms control, even as an important contribution to present day problems, tidaklah cukup. Only a strategy that tends toward disarmament is an acceptable strategy for the Church.

Konklusi

Pada investigasi ini kita sama-sama telah melihat dengan menjabarkan survey dibawah sinar sejarah mengenai teori perang yang diperbolehkan bersama dengan argumen-argumen yang menentang teori ini. Seperti apa yang telah kita lihat di dalam penjelasan St. Agustinus yang menjadi pertimbangan-pertimbangan yang menjadi perintis dari teori ini, St. Thomas Aquinas dan penulis-penulis abad pertengahan yang kemudian mengklarifikasi mengenai syarat-syarat perbolehannya. Otoritas pemerintahan, sebab yang adil dan motivasi yang dapat membenarkan sesuatu peperangan kemudian diperjelas pada jaman ini dibawah naungan Supreme Patriach, Uskup di Roma. Victoria dan Suarex di abad ke-16 dan ke-17 menyumbangkan perkembangan mengenai teori ini. Mereka membedakan antara offensive (perang karena diserang) dan defensive wars (perang karena inisiatif dan menyerang). Merekapun menambahkan dua syarat lagi di dalam teori perang ini: Perang haruslah langkah ultimatum terakhir dan dengan ‘proper manner‘ di dalam aksi peperangan. Paus menekankan bahwa pada jaman modern ini, beliau menghilangkan peperangan ‘offensive’ sehingga hanya meninggalkan peperangan ‘aggressive’. Prinsip mengenai proporsionalitas dan imunitas sang non-combatants adalah kontribusi yang sangat penting kepada teori peperangan di pasca modern ini.

Di dalam pertanyaan mengenai perbolehan mengenai berperang telah ditunjukkan di dalam argumentasi-argumentasi yang telah dijabarkan. Baik di dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sering kali digunakan untuk menunjukan bahwa peperangan tidak selalu bertentangan dengan kehendak Allah. Juga sangat penting untuk menggabungkan pengertian kita bahwa pemerintahan yang baik adalah mereka yang bertanggung jawab akan kesejahteraan dan ketentraman rakyatnya.

Bagi mereka yang berpendapat bahwa peperangan ’selalu’ salah dan dosa kebanyakan hanya menggunakan interprestasi subjektif, terutama dari Kitab Perjanjian Baru. Klaim yang terutama mereka jabarkan di mana Yesus mengajar dan hidup di dalam hidup di dalam posisi anti-kekerasan. St. Paulus bersama Gereja Apostolik sepanjang abad selalu mengajarkan mengenai tradisi ajaran ini. Pada Era Konstantinian, Kristen mengajarkan di dalam penerapan persatuan antara Gereja dan Negara (pemerintahan) demi menjunjung tinggi moral ajaran ini. Dan dengan itu, contoh-contoh daripada gerakan para pacifist (pecinta perdamaian) dapat dilihat di dalam sejarah Gereja. Argumen-argumen yang berbeda dibawakan terutama oleh St. Thomas More yang menyatakan bahwa kemungkinan untuk dapat membenarkan suatu peperangan adalah sebatas teori; peperangan sendiri tidak dapat dibenarkan di dalam praktek oleh karena terbatasnya dan rendahnya motivasi dan kondisi individu-individu yang terlibat di dalam peperangan itu.

Barang tentu isu ini sangatlah relevan dan penting di dalam era modern ini, di mana kita berdebat mengenai pertanyaan moralitas yang lain, yang juga mengancam dengan kejahatan moral yang sangat jahat dan selalu ada di dalam benak setiap kita ・the suicide of mankind. Gereja telah mengupayakan untuk mengeliminasi peperangan ABC dan menyarankan untuk perdamaian. Bersama dengan Gereja Katolik, seluruh manusia baiknya turut memperhatikan isu yang mengancam dunia modern kita ini.

Tentang Penulis

Oleh: Mario O. Sujanto (*)
(Keuskupan Agung Toronto)

Penulis pada saat ini adalah seorang Seminarian (calon imam Gereja Katolik ritus latin) di bawah naungan Keuskupan Agung Toronto pimpinan Uskup Agung Kardinal Aloysius Ambrozic. Seperti layaknya semua Seminarian di Amerika Utara dan Eropa, Penulis sebagai calon imam telah menyelesaikan kedua gelar Master, baik dalam bidang Filsafat dan Teologi. Saat ini Penulis sedang di dalam mempertahankan Tesis akhir untuk Doktor Filsafat, dengan Major: Thomist (Thomas Aquinas) dan Minor: Aristotelian (Aristoteles).

Publikasi: Buku pertama Penulis yang telah diterbitkan adalah “Introduction to Devout life of St.Francis de Sales: concise translation” di mana Penulis menerjemahkan tulisan klasik St.Francis dari bahasa Latin kedalam bahasa Inggris, dengan menambahkan komentar-komentar Penulis sendiri. Buku kedua yang sedang di dalam proses perijinan dan belum dipublikasikan adalah: “Essence and Existence“, dan akan beredar sekitar pertengahan tahun ini

Pencarian artikel ini: