Seiring dengan syarat-syarat yang telah digarisbawahi pada Bagian Pertama, para teolog moral mencoba untuk mendefinisikan teori ini untuk menjadikan lebih eksplisit. Menyangkut tindakan-tindakan yang menghancurkan juga diajarkan: “only an injury so grave that It outweighs the risks and losses of war is a justification for making war“, diiringi dengan prinsip ‘double effect‘. (McHugh, 549) Bila tindakan yang ’sangat’ menghancurkan itu tidak ada maka — dengan dasar kasih dan ketentraman — setiap negara harus mentoleransi tindakan-tindakan yang bersangkutan dengan (penghancuran) itu, walaupun tindakan itu memang sesuatu yang tidak adil. Apakah syarat-syarat yang dapat menjadikan perang diperbolehkan? “Grave injury to the honor of a nation・to the natural right of the nation・to the rights of the nation under positive law.” (Aquinas, 1353). Contoh: untuk ‘injury to honor’ adalah penghinaan terhadap suatu pemerintahan atau duta besar; ‘natural right injuries’ termasuk berdirinya atau adanya negara, properti, ataupun kebebasan di dalam negara yang terlibat; ‘violations of positive law’ termasuk pelanggaran perjanjian international ataupun ‘treaties‘. Penghancuran yang dilakukan terhadap bangsa lain dapat menjadi dasar untuk memasuki peperangan, terutama bila suatu negara bersekutu — ataupun didasarkan dengan kasih — untuk melindungi rakyatnya dari serangan agresif negara lain yang lebih kuat.
Ide perang telah diajarkan: perang haruslah melibatkan ‘proper manner‘, yang berarti bahwa tidak semua rakyat diwajibkan untuk berpartisipasi di dalam peperangan. Tiga area utama di dalam diskusi ini adalah: perbuatan kejam yang dilakukan kepada 1) agama, 2) hak asasi manusia 3) properti. Tempat-tempat suci seperti Gereja ataupun Masjid tidak diperbolehkan untuk diserang kecuali di dalam kondisi ‘mengharuskan’ yang menyangkut hal militer. Gereja, contohnya, dapat dipakai untuk menjadi tujuan militer dan dengan itu penyerangan bisa terjadi. Juga mungkin terjadi bila misalnya suatu Masjid bersebelahan dengan target militer dan ‘unintentionally‘ terharcurkan di dalam suatu penyerangan. Di luar pengecualian-pengecualian ini tempat-tempat suci ibadah tidak boleh dilibatkan.
Manusia/rakyat di dalam peperangan dapat dibagi menjadi beberapa kategori. ‘Combatans‘ adalah “mereka yang terlibat langsung di dalam promosi perang.” (ibid, 556). ‘Combatan langsung’ adalah prajurit perang. ‘Combatan tidak langsung’ adalah prajurit tidak bersenjata, termasuk supir pengantar supplies, pembuat senjata, dll. ‘Noncombatants‘ adalah mereka yang menjadi anggota dari negara lawan termasuk para ‘chaplain‘, paramedis, dan rakyat tak bersenjata yang tidak turut berperang. Juga ada ‘orang menengah’, yang adalah mereka yang tidak terlibat sama sekali di dalam konflik dan peperangan tersebut. Pembunuhan atau penyederaan ‘combatan‘ lawan jatuh pada ide hukum alam sebagai ‘bela diri’. Pembunuhan tidak langsung atau tidak disengaja terhadap ‘non-combatants‘ ataupun ‘orang menengah’ dapat dibolehkan tergantung dari prinsip dari teori efek ganda (’double effect‘). Tapi ditegaskan sekali lagi bahwa pembunuhan ini haruslah tidak disengaja ataupun sesuatu yang tidak dapat dihindari. Pembunuhan secara langsung kepada orang-orang di luar prajurit perang adalah pembunuhan imoral, yaitu bila dilakukan secara sengaja atau dilakukan padahal dapat dihindarkan.
Peralatan ataupun properti militer lawan dapat dihancurkan sama dengan seseorang dapat membela diri terhadap penyerangan yang agresif. Lahan ataupun properti publik (bukan-militer) dapat diduduki ataupun dapat dipindahkan bila memang diperlukan. Properti pribadi yang dapat maupun tidak bergerak harus tetap dihormati dan dapat digunakan bila sangat dibutuhkan di dalam kondisi khusus.
Argumentasi terhadap teori perang yang diperbolehkan
Kita telah melihat dari pemikiran St.Agustinus yang berargumentasi dari hukum alam mengenai perdamaian sampai kepada hak sang otoritas negara untuk mendeklarasikan dan menetapkan peperangan. St. Thomas juga melihat keabsahaan sesuatu peperangan di dalam susunan alam tapi sebih menekankan kepada kebaikan rakyat secara menyeluruh. Ayat-ayat dari kitab suci digunakan untuk mendukung teori perang yang dibenarkan ini, namun St.Thomas mencantumkan komentar lain pada para awam bahwa, “If the Christian Religion forbad war altogether, those who sought salutary advice in the Gospel would rather have been counseled to cast aside their arms, and to give up soldiering altogether ・If he (St.Yohannes pembaptis) commanded them to be content with their pay, he did not forbid soldiering.” (Aquinas, 1353) St. Thomas berargumentasi bahwa St. Paulus, sudah menegaskan, untuk memberikan kepada mereka otoritas untuk menghukum dengan menggunakan pedang kepada orang-orang yang mengganggu dan menghancurkan keutuhan dan kesejahteraan yang berasal dari musuh-musuh dalam (intrinsik). Oleh sebab itu, tugas mereka juga untuk menggunakan senjata untuk menjaga atau membela diri dari orang-orang yang menggangu dan menghancurkan keutuhan dan kesejahteraan yang berasal dari musuh-musuh luar (ekstrinsik).
St. Thomas juga berargumentasi kepada banyak orang yang menentang perang secara menyeluruh. Argumentasi pertama mengatakan: bahwa Allah hanya menghukum pendosa. Oleh sebab itu Tuhan Yesus berkata kepada St. Petrus bahwa mereka yang menggunakan pedang akan dimusnahkan oleh pedang, oleh karena itu perang adalah tidak diperbolehkan di dalam segala situasi. Untuk menjawab argumentasi ini, St.Thomas mengutip St. Augustinus yang berkata bahwa membawa pedang haruslah dimengerti sebagai mempersenjatakan diri sendiri untuk melukai/membunuh sesama tanpa ada persetujuan dari otoritas. Padahal di dalam peperangan, pedang digunakan digunakan sebagai alat perlindungan di bawah persetujuan otoritas. Argumen kedua menyangkut dengan hukum Allah untuk menolak kejahatan (Evil). St. Agustinus menjelaskan bahwa dengan mengatakan hukum Allah, bukan berarti hanya untuk disimpan di dalam benak tetapi juga di dalam praktis kehidupan sehari-hari. Di sisi lain, kadang memang dibutuhkan, St.Thomas berkata, untuk bertindak berlainan untuk tujuan kebaikan dan kesejahteraan orang banyak. Mengutip referensi St.Agustinus, ada saat harus menghukum manusia untuk tujuan kebaikan, dengan hal yang bertentangan dengan kemauan orang yang bersangkutan untuk melepaskan dia dari belenggu dosa. Akhirnya argumtenasi yang terakhir adalah untuk menaruh di depan bahwa dosa bertentangan dengan kebaikan. Oleh karena perdamaian adalah kebaikan dan peperangan adalah kontradiksi dengannya, maka perang pastilah dosa. St.Thomas menjawab argumentasi terakhir ini hampir sama dengan pemikiran St. Agustinus bahwa tujuan dari peperangan yang diperbolehkan adalah untuk perdamaian dan ketentraman. Oleh sebab itu, peperangan di dalam konteks ‘yang diperbolehkan’ tidak berkontradiksi samasekali dengan kebaikan (virtue).
Penulis yang lebih modern memberikan contoh ketika Melkisedek memberkati Abraham setelah dia kembali dari peperangan melawan empat raja dengan membawa kemenangan (Kej. 15: 18-20) — ini adalah salah satu contoh dari peperangan sesuai dengan ‘hukum alam’. (McHugh, 546) Allah di dalam Torah Musa “sering kali memerintakan dan membenarkan peperangan, seperti yang dapat kita lihat di dalam buku Keluaran dan diikuti oleh buku-buku di bagian-bagian lain.” (Ibid.). Di dalam Kitab Perjanjian Baru seorang prajurit dipuji oleh Tuhan kita (Matius 8,10). Tuhan kita menggunakan kekerasan fisik untuk melawan mereka yang melakukan kejahatan (Yoh 2, 15). Kornelius seorang prajurit dipanggil ‘taat’ dan orang yang takut kepada Allah (Kis 10,2). St. Paulus memuji para tentara di Perjanjian Lama seperti Gideon, Barac, Samson, dll (Heb. 11: 32-34). Semua ayat-ayat ini menyatakan bahwa Allah membolehkan peperangan di dalam kondisi-kondisi yang telah ditentukan-Nya.
Mengenai Gereja, penulis yang sama berkata bahwa Gereja tidak pernah mengutuk perang. Gereja selalu menyarankan dan menawarkan kedamaian dan berupaya untuk mengurangi kejahatan dan peperangan. Deklarasi resmi, dari Bapa-Bapa dan Doctor-Doctor Gereja menyatakan bahwa tidak semua peperangan adalah dosa. Gereja bahkan pernah mendukung peperangan seperti perang salib dan menyetujui susunan militer. Prajurit seperti Martin of Tours dinyatakan sebagai ‘saint‘ atau orang kudus.
Di dalam diskusi mengenai hukum alam, penulis ini berargumentasi dari segi hak pribadi kemudian kepada hak kenegaraan. Semenjak seseorang yang dapat membela dirinya untuk melawan ketidakadilan yang mengancam nyawanya, begitu juga dengan suatu negara. Pribadi diperbolehkan untuk mencari keadilan di dalam kecederaan ataupun kehilangan, oleh sebab itu, pemerintahan pun dapat menggunakan kekerasan untuk mengusir negara lain yang menggangu ketentraman dan kedamaian bangsanya. Ini adalah sebagian, untuk tidak mengatakan semua, argumentasi mengenai peperangan yang diperbolehkan.



