YLKI dkk akan melakukan somasi terhadap industri rokok dan kaitannya sehubungan pelanggaran terhadap PP38 tahun 2000 yang berisi tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. 

Masalah tentang rokok ini kembali mencuat dalam diskusi panel yang bertema “Industri Rokok Tidak Kenal Kompromi dengan Peraturan Pemerintah” yang diselenggarakan oleh Economic Issues Community, di Jakarta, kamis (22/2). 

Bila diperhatikan ketentuan PP 38/2000 pasal 17, menyatakan iklan rokok pada media elektronik hanya dapat dilakukan pada pukul 21.30 sampai dengan 05.00 waktu setempat. Pelanggar dapat dikenakan sanksi hukuman maksimum 5 tahun penjara dan atau dikenakan denda sebesar 100 juta. 

Namun, kenyataan di lapangan berbeda dengan kenyataan. Advokasi yang telah dilakukan YLKI tetap tidak diindahkan. Akhirnya YLKI bersama 10 yayasan /lembaga lainnya yang peduli terhadap kesehatan, seperti Yayasan kanker Indonesia,Yayasan Jantung Indonesia dll, telah sepakat untuk melakukan somasi terhadap pihak-pihak yang terkait dengan yang telah melanggar PP38/2000 ini. 

Somasi ino juga akan dilakukan terhadap media, agen, dan pemasang iklan rokok. Karena Agus Pambagyo, Wakil YLKI ini berharap semua pihak harus segera memahami isi dan implikasi dari PP 38/2000, lalu melaksanakannya. 

Dan seperti yang kita ketahui bersama, merokok merupakan salah satu masalah kesehatan yang memprihatinkan. 

Menurut data dari Bank Dunia, konsumsi rokok di Indonesia meningkat sebesar 44,1%dalam kurun waktu tujuh tahun (1990-1997). Dan menduduki peringkat ke empat setelah Cina, Amerika dan Jepang. 

Dan berdasarkan laporan, rokok mengandung lebih dari 4000 macam jenis bahan kimia dan sebagian besar berbahaya serta mempunyai potensi menimbulkan berbagai macam penyakit. Seperti : kanker paru, penyakit saluran pernafasan, jantung, stroke, dan sebagainya. 

Wakil YLKI, Agus Pambagyo juga menambahkan masyarakat juga harus melakukan penekanan sosial terhadap pelaku usaha rokok dan instansi yang terkait dengan iklan rokok. Misalnya, tidak membaca atau melihat media yang masih menyiarkan iklan rokok. Jadi, katakan tidak pada rokok.

Pencarian artikel ini: