Menurut Sekretaris Utama Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Arifin S dalam konperensi pers di BPPT kemarin mengatakan aturan perizinan penggunaan tenaga nulkir banyak dilanggar kelompok bidang kesehatan, terutama rumah sakit dan klinik.

Sekretaris Utama Bapeten ini menilai hal ini disebabkan kurangnya kesadaran untuk menaati peraturan yang ada. Menurutnya sejumlah rumah sakit dan klinik kesehatan, hingga saat ini ada yang belum mendaftarkan izin pemanfaatan radiasi tenaga nuklir, meski telah menggunakannya. 

Data Bapeten saat ini mencatat untuk teleterapi baru sekitar 21 rumah sakit yang mendaftarkan izin. Sedang penggunaan nukir untuk keperluan brachie teurapic ada sekitar 18 rumah sakit. Untuk keperluan X-ray tercatat sekitar 1.800 rumah sakit. 

Salah satu aturannya adalah UU No.10/1997 tentang ketenaganukliran, pasal 17 menyebutkan setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur dalam PP. Perizinan nuklir ini meliputi izin pemanfaatan tenaga nukir untuk keperluan medis, industri dan penelitian. Juga izin untuk pembangunan dan pengoperasian instalasi radiasi atau nuklir. 

Menurut Arifin aturan untuk sistem pengawasan yang ada saat ini cukup memadai. Ia juga menjelaskan, tahun ini diperkirakan dua PP lagi akan terbit dan ditambah 60 peraturan lainnya, baik berupa keputusan kepala Batan dan Bapeten. Jadi, tinggal pelaksanaan di lapangannya saja. 

Ia juga menambahkan, menurut aturan, siapapun yang mengimpor radioaktif harus mendapat izin dari Bapeten. Namun kenyataannya berbeda. Saat ini banyak pihak memanfaatkan nuklir tanpa melalui sistem perizinan dari Bapeten. 

Sementara, Bapeten mencatat jumlah industri yang memanfaatkan tenaga nuklir ada sekitar 400 perusahaan. Sebagian perusahaan baru mendaftarkan izin setelah memanfaatkan tenaga nuklir tersebut. Terkadang ada yang mengimpor tanpa meminta izin dari Bapeten. 

Untuk kebocoran penggunaan tenaga nuklir yang terjadi di beberapa perusahaan, menurutnya hal ini disebabkan kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah, termasuk Bea Cukai dan dan Departemen Kesehatan. 

Sedang penanganan limbah radiasi bidang kesehatan, khususnya kedokteran nuklir berupa urine, kapas, jarum suntik dan lain-lain, alternatifnya ada tiga. Disimpan gudang milik perusahaan, di kirim ke Batan atau melaksanakan reekspor ke negara asal. Mengenai disimpan gudang milik perusahaan, ini sifatnya sementara. Karena nantinya tetap harus dititipkan ke Batan atau di ekespor ke negara asal.

Pencarian artikel ini: