Berdasar data Dirjen HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) selama 10 tahun belakangan ini rata-rata persetujuan paten oleh peneliti Indonesia dibanding seluruh paten yang telah dikeluarkan angkanya baru mencapai 3,5%. Dengan demikian mayoritas pemilik paten selebihnya yang 96,5% berasal dari negara-negara asing, terutama negara industri maju seperti; Amerika Serikat, Belanda, Inggris, Jepang, Jerman, Korea Selatan, Perancis, Singapura, Swiss, Taiwan, dst.
Prestasi yang tergolong tinggi yakni tahun 1999 yakni ketika dari sejumlah total 739 paten adalah 88 atau 11% yang didapat kalangan peneliti nasional. Setahun sebelumnya angkanya 203 dari 1987 atau 10%. Jumlah rata-rata persetujuan paten per tahun adalah lebih dari 2000 paten.

Pemerintah mentargetkan agar awal tahun 2003 jumlah akumulatif pengajuan paten nasional mencapai angka 1000. Angka sebesar itu masih terbilang jumlah yang minim bagi suatu negara yang mulai menapaki era industri, terlebih lagi dalam kompetisi persaingan global. Sampai awal tahun 2000 jumlah karya ilmuwan lokal yang disetujui Direktorat Paten-Dirjen HAKI belum mencapai 500 paten. Jika pencapaian prestasi yang dihasilkan sampai 3 tahun y.a.d dibawah target itu maka hal demikian mengindikasikan ketergantungan Indonesia atas karya teknologi bangsa lain, selain berarti sebagai kerugian devisa bagi Indonesia jika banyak lisensi formula asing diterapkan kalangan industri nasional.

Telah menjadi gambaran umum bahwa karya puncak ilmuwan Indonesia umumnya justru dihasilkan sewaktu ia sedang berkarya di luar negeri, baik sewaktu sedang studi pasca sarjana atau selama melaksanakan riset pasca doktoral. Tidak perlu heran jika tokoh sekaliber Dr.Ing.Baharudin Jusuf Habibie mematok paten rumusan perhitungan retak konstruksi pesawat terbang di Kantor Paten & Merk Jerman. Sementara ilmuwan ahli teknik kimia Dr. Zahlul Badarudin berhasil merumuskan paten dalam bidang kimia yang banyak terpakai dalam industri obat-obatan dan pestisida di negara maju., sehingga formula paten karyanya di Kantor Paten Swiss memberikan penghasilan royalti baginya senilai 1 juta dollar AS per tahun.

Penyebab utama masih rendahnya tingkat pengajuan paten oleh peneliti Indonesia, yaitu :
Faktor masih relatif rendahnya insentif atau penghargaan atas karya penelitian oleh Pemerintah hingga pada akhirnya kurang memicu peneliti dalam menghasilkan karya ilmiah yang inovatif. Porsi bidang riset teknologi senilai kurang dari 1% dari anggaran Pemerintah – amat jauh tertinggal dari rata-rata angka riset negara-negara industri maju umumnya – hanya akan mewariskan lingkungan yang tidak kondusif dalam menumbuhkan SDM yang berkwalitas kemampuan ilmu yang tinggi. Disamping itu para Peneliti juga sering kurang menyadari pentingnya perlindungan paten atas penemuannya selain kecenderungan berorientasi pikiran jangka pendek demi mengejar nilai kredit point semata. Faktor jarak lokasi tempat kerja peneliti yang tersebar di berbagai pelosok daerah menyebabkan pos pengeluaran biaya perjalanan untuk pengurusan paten sehingga menjadi hambatan tersendiri.

Di negara-negara Industri maju informasi dan pendaftaran paten telah ditampilkan pada web secara on-line. Negara tetangga Singapura dengan proaktif telah menampilkan pangkalan data (data base) mengenai aplikasi pengajuan paten, persetujuan paten, down-loading info, sampai melaksanakan transaksi otomatis secara on-line. Andaikata info HAKI ditampilkan resmi di Internet, maka kendala dalam hal proses pengajuan dengan datang langsung ke Direktorat Paten yang berkantor di Tangerang dapat serta merta dihilangkan. Para peneliti di seluruh pelosok tanah air dapat mengurus sebagian atau keseluruhan proses pengajuan paten lewat Internet, yang berarti akan mereduksi faktor biaya perjalanan yang terkadang perlu diadakan berulang kali. Yang terpenting sesungguhnya upaya tampil di Internet diharapkan dapat lebih melipatgandakan upaya penyebarluasan informasi tentang HAKI bagi masyarakat, khususnya kalangan mayarakat Iptek di kampus-kampus, lembaga penelitian Iptek Pemerintah & Swasta, dan kalangan industri.
Membaiknya peringkat Indonesia dari “Priority Watch List” menjadi negara yang dikategorikan “Watch List” berdasar pemantauan perlindungan atas Hak atas Kekayaan Intelektual Pemerintah Amerika Serikat pada 1 Mei y.l. bisa pula dijadikan sebagai salah satu pemicu guna lebih meningkatkan kinerja prestasi kalangan Peneliti Nasional dalam upaya menghargai karya cipta bangsa sendiri disamping karya cipta asing

Pencarian artikel ini: