Bagi anak bangsa yang berharap kebangkitan dan kemandirian Indonesia akan segera terwujud, rasanya masih perlu bersabar untuk beberapa saat. Seperti telah dicemaskan oleh banyak kalangan, beberapa waktu yang lalu akhirnya Exxon Mobil resmi menjadi pengelola ladang minyak di Blok Cepu. Ladang minyak yang diyakini menyimpan cadangan dalam jumlah mencapai 1.1 milyar barel di kedalaman kurang dari 1.700 meter itu, memiliki cadangan potensial yang mencapai 11 milyar barel di kedalaman di atas 2000 meter. 

Jumlah cadangan sebesar itu mampu melampaui cadangan minyak di Indonesia secara keseluruhan yang selama ini hanya mencapai sekitar 9,7 milyar barel. Jumlah yang sangat fantastis itu jelas sangat menjanjikan bagi pengelolanya. Wajar jika Pertamina saat dipimpin oleh Widya Purnama ngotot untuk memimpin pengoperasian blok tersebut. 

Sebagai negara besar dengan kondisi cadangan energi yang terbatas di dalam negeri, seharusnya pemerintah mendorong perusahaan-perusahaan migasnya untuk tumbuh menjadi besar. Perusahaan migas yang besar ini nantinya diharapkan akan menjadi kaki tangan pemerintah untuk menguasai cadangan-cadangan minyak yang ada di negara lain ketika cadangan minyak dalam negeri semakin menipis. Inilah yang dilakukan oleh banyak negara di dunia untuk menjamin pasokan energi migas nasionalnya. Amerika dengan Exxon Mobil dan Chevron, Inggris dengan BP, Belanda dengan Shell, China denga Petro China, Malaysia denga Petronasnya. Sayangnya peluang untuk melihat Pertamina menjadi besar layaknya Exxon Mobil, Shell atau bahkan Petronas justru ditutup oleh pemerintahnya sendiri. Lebih dari 30 tahun sejak didirikan, Pertamina tetap menjadi perusahaan lokal yang tidak bisa dibanggakan.

Sejak Pertamina didirikan pemerintah pada tahun 1968 yang merupakan gabungan dari Pertamin dan Permina, Pertamina ditugaskan oleh pemerintah untuk mampu menjadi pengelola migas nasional yang mandiri. Harapannya adalah pengelolaan migas dalam negeri nantinya tidak lagi tergantung pada perusahaan-perusahaan asing. Tujuan mulia ini kemudian dituangkan dalam undang-undang no 8 tahun 1971. Dalam pasal 14 UU ini dinyatakan bahwa seluruh penerimaan migas baik yang berasal dari hasil operasi Pertamina maupun bagian pemerintah bekas kontraktor asing yang beroperasi di Indonesia menjadi pendapatan Pertamina, dan Pertamina akan membayar pajak ke pemerintah. Dengan kondisi seperti ini, laba setelah pajak diharapkan akan masih sangat besar yang dapat digunakan oleh Pertamina untuk melakukan investasi di ladang migas lainnya yang membutuhkan modal besar. Mengingat Pertamina merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah, tentunya pemerintah diharapkan mengontrol secara ketat manajemen Pertamina agar tidak terjadi penyimpangan.

Awal era Orde Baru yang membutuhkan banyak dana untuk keluar dari krisis ekonomi peninggalan Orde lama, membuat pemerintah saat itu memfokuskan sumber pendapatan dari satu-satunya kekayaan yang dimiliki bangsa ini yaitu sumber daya alam migas yang cukup banyak. Kebutuhan modal dalam jumlah besar dan teknologi tinggi dalam proses eksplorasi yang tidak dimiliki bangsa Indonesia saat itu, membuat perlunya diberikan konpensasi yang menarik agar pengusaha minyak asing mau melakukan eksplorasi di Indonesia. Kompensasi berupa bagi hasil dari laba bersih, biaya operasional (cost recovery) yang ditanggung pemerintah, dan kesempatan untuk memperpanjang kontrak membuat beberapa perusahaan migas asing melakukan eksplorasi di Indonesia. Meskipun begitu dengan UU no 8 tahun 1971 itu, Pertamina diberikan kesempatan yang cukup besar untuk melakukan proses alih teknologi dan penumpukan modal agar menjadi perusahaan besar yang nantinya menjadi kaki tangan pemerintah dalam penguasaan migas nasional. 

Penumpukan modal memang menjadi syarat penting untuk tumbuhnya perusahaan migas, mengingat bergerak di sektor hulu yang memberikan margin keuntungan besar tidak mungkin dilakukan tanpa modal yang besar. UU no 8 no 1971 yang lebih berorientasi jangka panjang serta menjanjikan terbentuknya perusahaan migas yang besar inipun menarik perhatian negara tetangga Malaysia yang mengadopsi UU ini untuk mengembangkan Petronas yang didirikan tahun 1974. Model pengelolaan yang menyerupai UU no 8 tahun 1971 ini juga dilakukan oleh Brasil kepada perusahaan migasnya Petrobas. Sayangnya, filofosi mulia untuk melahirkan perusahaan migas nasional yang besar hanya tinggal mimpi. Faktor internal dari kesalahan managemen yang sarat dengan korupsi tidak disikapi secara tepat oleh pemerintah, yang membuat Pertamina tetap kerdil sebagai industri migas nasional.

Pencarian artikel ini: