Disamping pengobatan dan pengebalan, perlu cara-cara pengendalian khusus untuk menahan penyakit dan mencegah perluasannya. 

Tindakan-tindakan tersebut adalah sebagai berikut : 

a. Hewan-hewan yang menderita Anthrax harus diasingkan sedemikian rupa sehingga tidak dapat kontak dengan hewan-hewan lain. Pengasingan tersebut sedapat mungkin dikandang atau ditempat di mana hewan tersebut didapati sakit. Di dekat tempat itu digali lubang sedalam 2-2 ¾Âmeter, untuk menampung sisa makanan dan tinja dari kandang hewan yang sakit. 

b. Setelah penderita mati, sembuh atau setelah lubang itu terisi sampai 60 cm, lubang itu dipenuhi dengan tanah yang segar. 

c. Dilarang menyembelih hewan-hewan yang sakit. 

d. Hewan-hewan tersangka tidak boleh meninggalkan halaman di mana ia berdiam sedangkan hewan-hewan yang lain tidak boleh dibawa ke tempat itu. 

e. Jika diantara hewan-hewan yang tersangka tersebut timbul gejala-gejala penyakit, maka hewan-hewan yang tersangka tersebut timbul gejala-gejala penyakit, maka hewan-hewan yang sakit tersebut diasingkan menurut cara seperti ditentukan di dalam a. 

f. Jika diantara hewan-hewan yang tersangka dalam waktu 14 hari tidak ada yang sakit, hewan-hewan tersebut dibebaskan kembali. 

g. Di pintu-pintu yang menuju halaman, dimana hewan-hewan yang sakit atau tersangka sakit diasingkan dipasang papan bertuliskan űenyakit Hewan Menular Anthrax¡¦disertai nama penyakit yang dimengerti daerah itu. 

h. Bangkai hewan yang mati karena Anthrax harus segera dibinasakan dengan dibakar habis atau dikubur dalam-dalam. 

i. Setelah penderita mati atau sembuh kandang dan semua perlengkapan yang tercemar harus dihapus hamakan.

j. Kandang dari bambu atau alang-alang dan semua alat-alat yang tidak dapat didesinfeksi, harus dibakar. 

k. Dalam suatu daerah, penyakit dianggap telah berlalu setelah lewat masa 14 hari sejak matinya atau sembuhnya penderita terakhir. 

l. Untuk mencegah perluasan penyakit melalui serangga, dipakai obat-obat pembunuh serangga.

m. Hewan yang mati karena Anthrax dicegah agar tidak dimakan oleh hewan pemakan bangkai. 

n. Tindakan sanitasi umum terhadap orang yang kontak dengan hewan penderita penyakit dan untuk mencegah perluasan penyakit.

Pencarian artikel ini: