Menurut pakar Bioteknologi IPB, Dr. Ir. Dwi Andreas Santosa, Bibit kapas transgenik sebenarnya bisa dilepas secara terbatas di kawasan Sulawesi, sebagai tahap lanjutan dari pengembangan dan riset yang dilakukan di kawasan tersebut.
Dwi Andreas juga menambahkan, hal ini sekaligus uji coba sebelum di pasarkan pada daerah yang lebih luas.
Dwi juga menjelaskan, pemerintah harus punya mekanisme penghentiannya jika ada efek negatifnya, berkenaan dengan belum jelasnya sikap pemerintah mengenai keberhasilan pengembangan kapas transgenik di Sulawesi oleh sebuah industri swasta.
Menurutnya, jika memang ingin di lepas karena tuntutan masyarakat di daerah tersebut juga sangat kuat, maka hal itu bisa bisa dilakukan di kawasan terbatas. Khususnya di Sulawesi, karena sebelumnya telah dilakukan riset dan uji coba di daerah tersebut.
Mekanisme ini, papar Dwi, sekaligus dapat di pakai sebagai masa monitoring terhadap kemungkinan munculnya efek-efek negatif dari kapas hasil pengembangan bioteknologi yang pelepasannya ke pasar masih menjadi pro kontra.
Menurutnya, indikator dalam masa monitoring tersebut antara lain, munculnya resistensi hama, efek pada organisme non target dan transfer gen secara horisontaldari kapas transgenik ke kerabatnya.
Ia juga menambahkan, dalam tiga sampai lima tahun indikator yang perlu diteliti sudah di dapatkan hasilnya. Kalau ditemukan efek negatif, tentu saja pengembangannya harus dihentikan. Namun bila positif, bisa di lepas di seluruh Indonesia.
Namun begitu, sebagai seorang ilmuwan yang menggeluti masalah bioteknologi, dirinya melihat produk transgenik yang ada di pasaran saat ini adalah aman. Selain itu pengembangan bioteknologi juga memiliki kemungkinan menguntungkan yang lebih banyak dari pada unsur merugikannya. Tapi, tentu saja tidak pernah ada pretensi bahwa bioteknologi atau pun transgenik itu aman 100 persen, demikian paparnya



